Komisi IV DPR Terima Pengaduan Apdasi Terkait Impor Daging Sapi
Komisi IV menerima pengaduan dari Ketua Asosiasi Pedagang Daging dan Sapi Potong Indonesia (APDASI) Jawa Barat, di Gedung DPR Senayan, Jakarta,Kamis (7/2). Mereka meminta DPR mendesak pemerintah untuk menurunkan harga sapi potong, mencabut kebijakan pembelian sapi lokal sebesar 10 persen oleh pengusaha besar, dan melaksanakan Import Sapi Trading.
Kepada Komisi IV DPR RI, Ketua Umum APDASI Jawa Barat Dadang Iskandar menyebutkan, harga daging sapi yang melambung tinggi di pasaran yaitu berkisaran 90 ribu sampai seratus ribu per kilogramnya merupakan akibat dari diperbolehkannya para pengusaha besar yang menjadi importir daging sapi untuk membeli sapi lokal. APDASI menduga para importir tersebut memainkan harga daging di pasaran atau dengan kata lain memonopoli pasar.
“Para Importir bisa membeli sapi lokal dengan harga yang lebih tinggi dibanding kami, para pedagang daging dan sapi dengan modal tidak besar. Dan mereka seenaknya memainkan harga pasar. Akibatnya banyak sekitar empat puluh persen dari pengusaha daging sapi di jawa barat yang gulung tikar. Di dalamnya ada pemotong, bandar, supplier, pengecer akan terancam menganggur,” ujar Dadang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV HERMAN KHAERON yang memimpin pertemuan mengatakan, penyerapan sapi lokal sebanyak sepuluh persen oleh pengusaha atau importir merupakan hal yang positif untuk mengatisipasi kekurangan supply daging sapi di pasaran.
“Kalau Importir tidak menyerap sapi lokal sebanyak sepuluh persen, mereka nanti bisa mengatakan bahwa supply daging tidak mencukupi kebutuhan atau demand pasar, yang akhirnya mereka meminta jatah atau kuota daging impor ditambah. Jika ini terjadi malah akan merugikan peternak dan pedagang kecil,”jelas anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, VIVA YOGA MAULADI.
Sependapat dengan Yoga, para anggota komisi IV lainnya pun menganggap bahwa tuntutan APDASI untuk mencabut kebijakan pembelian sapi lokal sebesar sepuluh persen oleh pengusaha besar itu adalah langkah yang kurang tepat. Terlebih lagi dengan tuntutan ketiganya untuk melaksanakan import sapi trading untuk normalisasi harga daging sapi potong di pasaran. Karena menurut Herman, selama ini pemerintah membatasi berat sapi potong import sebesar 350 kg per satu ekor sapi. Sementara sapi trading beratnya bisa mencapai lebih dari 350 kg per satu ekor sapi.
“Kalau bisa kita malah jangan sampai impor sapi potong. Makanya kita sangat mendukung rencana pemerintah untuk swasembada daging,”ucap Herman.
Meski demikian para anggota Komisi IV DPR RI sependapat dengan ADAPSI untuk menurunkan harga daging sapi di pasaran agar terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun kata Herman, harus terlebih dahulu dibicarakan dengan para pihak terkait, seperti Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. (ayu), foto :wy/parle/hr.